Bisnis.com, JAKARTA– Sejumlah pemain utama industri finansial teknologi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending berhasil menuntaskan kewajiban pemenuhan ekuitas minimum tahap akhir sebesar Rp12,5 miliar sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar merupakan ekuitas tahap terakhir yang harus dipenuhi perusahaan fintech P2P lending paling lambat Juni 2025.